Elbrury Lawyers (Otniel, Berutu dan Perry) merupakan Firma hukum yang didirikan oleh 3 (tiga) advokat senior yang terdiri dari : Perry Hasan Pardede., S.H (Managing Partner/Founder), Dr (C) Jundri R. Berutu, S.H.,M.H.,CHRP (Partner/Founder) dan Firman Otniel Nababan, S.H (Partner/Founder).
Elbrury Lawyers terbentuk atas gabungan/merger yang dilakukan kedua kantor hukum yang telah berdiri sejak tahun 2018 yaitu Pena Law Firm dan Moccakda & Partners. Para founder Elbrury Lawyers sangat berpengalaman dalam berbagai penanganan perkara selama lebih dari 10 tahun berpraktek.
Penggabungan ini merupakan sinergi dengan keahlian (spesialisasi) hukum yang berbeda dan dalam rangka memenuhi dan memberikan bantuan pelayanan jasa hukum yang berkualitas tinggi dan berintegritas serta menjunjung etika profesi.
Penanganan masalah-masalah kepailitan serta penundaan kewajiban pembayaran utang, baik dalam hal mewakili sebagai pihak Pemohon Pailit/PKPU, Termohon Pailit/PKPU maupun Kreditur Lain.
Para Advokat kami juga mempunyai kualifikasi untuk ditunjuk menjadi Kurator dan/atau Pengurus dalam perkara Kepailitan maupun PKPU. Menyiapkan dokumen-dokumen bukti yang berkaitan dengan permohonan PKPU dan melegalisasi dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan.
Penyiapan dokumen-dokumen hukum yang penting dalam praktik bisnis perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada penyusunan minuta rapat pemegang saham, minuta rapat direksi dan komisaris, pembuatan legal due dilligence dan legal audit serta semua perjanjian yang berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan yang bersangkutan mewakili/ mendampingi dalam penanganan perkara-perkara yang muncul dalam transaksi bisnis, seperti pelanggaran perjanjian (wanprestasi) dan perbuatan melawan hukum maupun pendampingan dalam Arbitrase.
Layanan konsultasi dalam bidang ketenagakerjaan (perjanjian kerja dan peraturan perusahaan) serta pengurusan perkara-perkara hukum yang timbul dari sengketa perburuhan atau perselisihan hubungan industrial, seperti misalnya perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/buruh dalam satu perusahaan, di hadapan forum penyelesaian sengketa perburuhan di tingkat bipartit, tripartit maupun di Pengadilan Hubungan Industri.
Penanganan masalah-masalah Keuangan & Perbankan baik konvensional, syariah maupun keuangan mikro seperti BPR, BPR Syariah, Koperasi Jasa Keuangan Syariah (BMT), jasa layanan konsultasi maupun pendampingan di hadapan forum penyelesaian sengketa yang disediakan khusus untuk perkara-perkara Keuangan & Perbankan, baik Mediasi, Arbitrase maupun melalui Peradilan Umum dan Peradilan Agama.
Jasa layanan konsultasi dan pendampingan hukum dalam sengketa yang menyangkut aspek-aspek hak atas kekayaan intelektual yang mencakup hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, tata letak sirkuit terpadu, perlindungan varietas tanaman dan desain industri. Pelayanan kami meliputi pemberian nasehat hukum mengenai pendaftaran merek dagang/ pelayanan merek, hak cipta dan paten
Jasa layanan konsultasi berkenaan dengan kegiataan pengadaan/ pembebasan tanah demi kepentingan usaha serta pemanfaatannya untuk misalnya pengembangan kawasan perumahan dan apartemen, industri serta kawasan pengembangan perdagangan maupun pariwisata (perhotelan), pengurusan perizinan dalam hal pembebasan lahan, izin lingkungan dan sebagainya, mewakili/ mendampingi terkait dengan sengketa pertanahan maupun sengketa properti (perumahan, apartemen, perkantoran, dsb) baik didalam maupun diluar pengadilan.
Jasa layanan konsultasi hukum yang diberikan berkenaan dengan kegiataan klien dalam menangani perizinan dan layanan hukum berkaitan dengan pertambangan batu, batubara, mineral, logam tanah jarang dan termasuk minyak dan gas. Kami memberikan konsultasi bisnis pertambangan terkait peraturan dan persyaratan, konsesi atau Izin Usaha Pertambangan (IUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan persengketan yang berkaitan dengan pertambangan dan lain-lain.
Jasa layanan hukum di bidang pidana umum maupun pidana khsusus (misalnya tindak pidana ekonomi, perbankan, pencucian uang, korupsi, perikanan dan lain-lain) dan pemberian nasehat hukum serta pendampingan dalam keseluruhan proses pemeriksaan dari tingkat penyidik (Kepolisian/ Kejaksaaan/ Komisi Pemberantasan Korupsi) sampai dengan pengadilan (pembelaan, banding, kasasi serta peninjauan kembali).
Kami memiliki pengalaman dalam melakukan penagihan piutang usaha, mulai dari menagih piutang kepada debitur, mengirimkan surat teguran/peringatan (somasi) kepada debitor yang tidak membayarkan utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Perseroan, dan lain-lain dengan ketentuan bahwa dalam melaksanakan tindakan-tindakan tersebut, kami tunduk pada hukum, peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Phone. +62 814-1032-0150
Mail. office@elbrury.lawyer
Wisma Kodel, 1st Floor
Jalan Haji R. Rasuna Said, Kav. B-4, Kuningan, Setia Budi, South Jakarta City, Jakarta, Indonesia